Jaringan Sabu Palangka Raya Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Peredaran narkoba kembali menampakkan wajah gelapnya di jantung Kota Palangka Raya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membongkar praktik peredaran sabu yang diduga telah lama beroperasi, dengan mengamankan dua pria dan menyita barang bukti hampir 12 gram narkotika jenis sabu, Senin (9/2/2026), sore.

Dua terduga pelaku, HA (36) dan AS (31), dibekuk aparat setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pahandut.

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya kejahatan yang mengancam keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai. Saat penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku, cara klasik yang kerap digunakan pengedar untuk mengelabui aparat.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi pertama. Dari hasil interogasi cepat, polisi mengendus adanya simpanan narkoba lain.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Di dapur rumah tersebut, enam paket sabu kembali ditemukan tersimpan dalam kotak kayu, mempertegas dugaan kuat bahwa keduanya bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran gelap.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa STNK. Rangkaian barang bukti ini mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang terstruktur dan berpotensi menyasar lebih banyak korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan narkoba yang terus merusak sendi kehidupan masyarakat.

“Narkoba adalah kejahatan serius. Kami akan menindak tegas dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pengedar di Palangka Raya,” tegas Yonika, Selasa (10/2/2026).

Saat ini, kedua terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال