Gaspol Kabur Bawa Sawit Curian, Mobil Maling Dicegat di Telawang

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Aksi pencurian buah sawit di perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) nyaris lolos. Sebuah mobil pikap bermuatan penuh sawit hasil curian sempat kabur sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan. Seorang pelaku tertangkap, dua lainnya meloloskan diri ke dalam kebun.

Peristiwa dramatis itu terjadi di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (18/2/2026). Mobil Daihatsu Grand Max hitam tanpa pelat nomor yang keluar dari area kebun dengan muatan mencurigakan pertama kali terpantau saat patroli rutin security perusahaan.

Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan pengejaran sambil mengabarkan ke pos jaga. Kejar-kejaran berakhir di Pos Garuda 2, saat mobil pelaku berhasil dihentikan.

Namun, bukannya kooperatif, dua orang di dalam mobil justru langsung meloncat keluar dan kabur ke arah semak kebun. Satu pelaku lainnya, AF (31), tak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di lokasi.

“Saat diberhentikan dan dimintai keterangan, dua pelaku melarikan diri. Satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar KapolresKapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AF mengakui mencuri buah sawit dari Blok I11 Estate Seranau milik PT SSM. Total sawit curian mencapai 111 janjang atau sekitar 1.880 kilogram, dengan nilai kerugian ditaksir Rp6,4 juta.

Seluruh barang bukti, termasuk mobil pikap dan muatan sawit, kini diamankan di Mapolsek Telawang. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Pencurian di sektor perkebunan akan kami tindak tegas. Ini menyangkut stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال