Diduga Langgar Etik Kedokteran, Pemasangan IUD Tanpa Izin Berujung Laporan Resmi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Dugaan skandal medis mengguncang dunia kesehatan di Palangka Raya. Seorang ibu muda berinisial RY melayangkan laporan serius ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Disiplin Profesi di Jakarta, Rabu (18/2/2026), terkait dugaan malapraktik dan manipulasi dokumen medis dalam tindakan operasi caesar yang ia jalani

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia. Ia menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pasien saat operasi berlangsung.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan malapraktik dan pemalsuan rekam medis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi pelanggaran serius terhadap etika kedokteran dan hak pasien,” tegas Suriansyah.

Menurutnya, kejanggalan mencolok terletak pada dua dokumen resume medis yang memiliki tanggal dan waktu identik namun isi berbeda. Perbedaan tersebut dinilai bukan kesalahan administratif biasa, melainkan patut diduga sebagai upaya manipulasi data medis.

Kasus ini bermula dari operasi caesar pada November 2025. Alih-alih pulih, RY justru mengalami nyeri perut hebat berulang selama berbulan-bulan. Kondisinya memuncak saat pemeriksaan lanjutan mengungkap temuan mengejutkan, yakni sebuah IUD berada di dalam rahim, diduga menembus dinding rahim dan menempel pada usus hingga memicu peradangan berat di rongga perut.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan pemasangan alat kontrasepsi tanpa informed consent merupakan pelanggaran mendasar dalam praktik kedokteran.

“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan, apalagi dimintai persetujuan. Jika terbukti, ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi pelanggaran serius terhadap hak pasien,” ujarnya.

Akibat dugaan tindakan tersebut, RY harus menjalani operasi lanjutan berisiko tinggi. Sebagian ususnya bahkan terpaksa diangkat, meninggalkan dampak fisik dan trauma psikologis yang diperkirakan berlangsung panjang.

Kasus ini kini memasuki tahap penelaahan etik dan disiplin profesi. Jika terbukti, sanksi berat hingga pencabutan izin praktik dapat menanti pihak yang bertanggung jawab. Publik pun menanti transparansi proses penanganan, di tengah meningkatnya sorotan terhadap akuntabilitas layanan kesehatan.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال