Sadis! Buruh di Kapuas Disabet Parang, Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com – Kerja cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas patut diacungi jempol. Seorang pria berinisial U alias Bangke (37), pelaku penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam yang membuat korban nyaris meregang nyawa, akhirnya berhasil diringkus.

Aksi kekerasan sadis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tepat di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Suasana malam yang semula tenang mendadak mencekam usai korban diserang secara membabi buta.

Korban diketahui bernama Ramadi (29), buruh harian lepas asal Desa Saka Tamiang. Ia mengalami luka robek parah di bagian wajah, terutama sekitar mulut, serta luka serius di punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Kondisinya sempat kritis dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Peristiwa berdarah ini terungkap setelah Sri Devi (22), adik kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menurut keterangannya, korban pulang ke rumah dalam kondisi bersimbah darah, lalu mengaku telah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kapuas sebelum laporan resmi dibuat ke Polres Kapuas.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku melakukan penganiayaan dengan dalih merasa terancam. Namun dalih tersebut justru berujung pada tindakan brutal. Pelaku mengambil parang dan menyabet korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung, hingga mengakibatkan luka berat.

Setelah melakukan serangkaian pengejaran, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, senjata tajam yang digunakan pelaku sengaja dibuang ke aliran DAS Sungai Kapuas untuk menghilangkan barang bukti. Meski demikian, penyidik telah mengantongi Visum Et Repertum (VER) sebagai alat bukti kuat dalam proses hukum.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rizki, Minggu (4/1/2026).

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال