PN Sampit Tolak Mentah Praperadilan Supian, Penanganan Polres Kotim Dinyatakan Sah

Sampit, Habarkalimantantengah.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Supian terhadap Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian telah berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan ketentuan nihil. Dengan putusan ini, dalil-dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan tindakan kepolisian telah dilakukan secara sah dan profesional.

“Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon. Ini menegaskan bahwa langkah-langkah penyidik Polres Kotim, mulai dari penangkapan hingga proses penyidikan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ronny.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan Supian untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kotim.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan secara menyeluruh permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi, serta alat bukti surat yang diajukan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan penolakan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan bahwa institusinya menghormati putusan pengadilan dan tetap berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum.

“Polda Kalteng akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال