Jakarta, Habarkalimantantengah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi wartawan dari ancaman kriminalisasi. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers inkonstitusional bersyarat.
Artinya, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menilai norma Pasal 8 selama ini terlalu deklaratif dan kabur. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung dijerat pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme khusus yang telah disediakan UU Pers.
“Jika tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, norma ini berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU 40/1999,” ujar Guntur.
MK pun menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Penyelesaian wajib mengedepankan mekanisme internal UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers sebagai garda awal.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” tegas Guntur.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Permohonan uji materiil diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan rawan disalahgunakan, sehingga merugikan wartawan.
Pasal tersebut selama ini hanya menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” tanpa batasan operasional yang tegas.
Dengan putusan ini, MK mengirim pesan keras, yakni kebebasan pers harus dilindungi, kepastian hukum harus ditegakkan.
Dewan Pers diposisikan sebagai filter utama dalam sengketa jurnalistik, mencegah kriminalisasi, sekaligus memastikan akuntabilitas karya pers tetap terjaga.(red)
