Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com – Upaya nekat menyelundupkan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial SNB (29) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa sabu saat hendak menjenguk suaminya yang ditahan di rutan tersebut.
Aksi penyelundupan ini terbongkar pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik salah satu pengunjung saat menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke area tahanan.“Petugas rutan menemukan benda mencurigakan saat melakukan penggeledahan badan. Setelah dipastikan itu narkotika jenis sabu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas,” ujar AKP Budi Utomo, Kamis (1/1/2026).
Dalam penggeledahan lanjutan yang disaksikan petugas rutan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,48 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus licik, yakni diselipkan di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo sebagai barang bukti.
Diketahui, SNB merupakan ibu rumah tangga asal Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau. Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatannya, SNB dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang mencoba menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, terlebih yang memanfaatkan momen kunjungan rutan sebagai modus penyelundupan,” tegas Kapolres.(red)
