Puruk Cahu, Habarkalimantantengah.com – Tabir dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Murung Raya akhirnya tersibak. Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, jajaran Polda Kalimantan Tengah, secara resmi membongkar praktik penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Nilai kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp372,4 juta.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026), dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Satreskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.
Kapolres Mura mengungkapkan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan mengelola dana desa secara sepihak dan melanggar aturan.
Selama dua tahun anggaran, dana desa diduga “dikendalikan sendiri” tanpa melibatkan perangkat desa yang semestinya berwenang.
“Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara sepihak. Tersangka tidak melibatkan kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Franky.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah program pembangunan dan pengadaan barang serta jasa yang telah dianggarkan dalam APBDes tidak dilaksanakan secara utuh, bahkan sebagian diduga fiktif.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya pun menguatkan temuan penyidik bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025. Penyidik Satreskrim Polres Murung Raya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Murung Raya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, khususnya yang menyasar dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa adalah hak rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kasus ini harus menjadi peringatan keras agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(red)
