Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menghantam peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AF (41) dibekuk saat diduga hendak mengedarkan 44 paket sabu dengan total berat kotor 11,47 gram, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat mengungkap puluhan paket shabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak TWS warna putih di dalam tas hitam.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika di Kota Palangka Raya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan penindakan tegas dan terukur,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).
Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. AF kini mendekam di Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(jky)
