Somasi Menggelegar di PN Palangka Raya, Terdakwa Pengancaman Terancam Ditahan Kembali

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Konflik hukum yang menyeret terdakwa dugaan pengancaman, Ernawati alias Zheze Galuh, kian memanas. Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm resmi melayangkan somasi keras kepada Ernawati yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Somasi bertanggal 23 Desember 2025 tersebut dilayangkan atas nama klien Hikmah Novita Sari, menyusul sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi melecehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan utama tertuju pada ketidakhadiran Ernawati dalam sidang pada 16 Desember 2025, meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewenangan majelis hakim serta berpotensi menghambat jalannya persidangan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE,” tegas Suriansyah Halim dalam somasi resminya.

Melalui surat peringatan hukum tersebut, pihak terdakwa diperintahkan untuk segera menghentikan segala bentuk fitnah, tidak melakukan provokasi di ruang publik, serta menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan, somasi ini bukan sekadar peringatan formal.

Jika tidak diindahkan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan pidana tambahan hingga permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Ernawati alias Zheze Galuh maupun kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan tersebut.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال