Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Maradona, warga Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, terhadap PT Timbawan Energi Indonesia (TEI) kembali memanas. Kasus pencemaran lahan akibat dugaan luapan limbah lumpur pertambangan itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum penggugat, Sabtuno SH, menilai saksi yang dihadirkan PT TEI tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan mengenai kondisi di lapangan.
“Saksi yang dihadirkan bukan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung. Bahkan saat kejadian, saksi tidak berada di lokasi. Tapi tetap memberikan kesaksian, ini janggal,” tegas Sabtuno usai sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (0
3/12/2025).
Menurutnya, PT TEI telah mencemari lahan milik kliennya hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Gugatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan yang diduga menyebabkan lumpur dari area disposal meluap dan masuk ke lahan masyarakat.
Sabtuno menjelaskan, saksi pihak tergugat Michael Francisco lebih banyak memberikan penjelasan teknis, yang semestinya hanya dapat disampaikan oleh saksi ahli.
“Kami fokus pada substansi. Yang kami tanyakan jelas: apakah benar perusahaan membuang material ke lahan warga? Itu secara aturan tidak dibenarkan. Namun saksi tidak bisa memberi jawaban karena memang bukan orang lapangan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Sabtuno juga menyoroti keterangan saksi bahwa seharusnya disposal perusahaan dilengkapi pembatas atau tanggul agar lumpur tidak meluap. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Saat kejadian, pembatas itu tidak ada. Baru dibuat setelah perkara masuk pengadilan. Itu sudah menyalahi aturan dan menguatkan dugaan kelalaian perusahaan,” kata Sabtuno.
Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan PT TEI juga tidak pernah terlibat langsung dalam pengawasan operasional pertambangan. Saksi hanya hadir pada masa awal operasional dan bukan bagian pengawas pertambangan, sehingga keterangannya dinilai tidak relevan.
Sabtuno menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada PT TEI murni terkait perbuatan melawan hukum, yakni dugaan pembuangan material dan limbah yang masuk ke lahan milik warga.
“Kami berharap pengadilan benar-benar mencermati bukti lapangan. Fakta menunjukkan material disposal PT TEI memang masuk ke lahan masyarakat. Ini merugikan warga dan harus ada keadilan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan tambang mematuhi SOP agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
“Perusahaan tidak boleh asal menambang. Masyarakat jadi korban ketika SOP diabaikan. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.(red)
