Sampit, Habarkalimantantengah.com – Sengketa lahan seluas 7 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara warga bernama Hody dan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) terus bergulir.
Tak hanya di tingkat daerah, kini kasus tersebut resmi dilaporkan hingga ke Istana Wakil Presiden di Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm, Hody telah menyerahkan laporan resmi yang diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden.
“Laporan kami sudah diterima dan pihak Sekretariat Wakil Presiden telah mengeluarkan nomor registrasi. Jadwal pertemuan untuk menindaklanjuti pengaduan juga telah ditetapkan,” ujar kuasa hukum Hody kepada wartawan, Senin (29/9/2025).Sebelumnya, Hody melaporkan perkara ini ke Polres Kotim pada Rabu (23/8/2025). Penyidik Polres telah meminta keterangan dari pelapor, tiga orang saksi, serta perwakilan PT KMB.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah kami terbitkan,” kata salah satu penyidik.
Di sisi lain, PT KMB dalam klarifikasinya di hadapan penyidik menegaskan bahwa lahan yang disengketakan masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Hody.
Ia menegaskan memiliki bukti legalitas kepemilikan berupa surat segel tahun 2001, diperkuat pengukuhan sejumlah tokoh dan mantir adat.
“Legalitas kepemilikan tanah saya jelas. Bahkan, dalam mediasi tahun 2024 perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait penggunaan lahan. Klaim HGU baru muncul saat klarifikasi di kepolisian,” tegas Hody.
Kasus sengketa ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan langkah hukum yang kini sudah naik hingga ke tingkat pemerintah pusat. Publik pun menanti bagaimana pemerintah menengahi persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kotim tersebut.(fzi/red)