Transaksi Terendus, Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penangkapan terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya.

“Dari tangan tersangka, kami amankan empat paket sabu seberat total 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Seluruh barang bukti disita di hadapan Ketua RT setempat sebagai saksi, sebelum kemudian tersangka digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال