Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dan pihak PT MUTU kembali berlanjut. Namun, mediasi keempat yang difasilitasi oleh Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Senin (6/10/2025) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bartim, belum berhasil mencapai kesepakatan final.
Mediasi yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Ari Panan P Lelo, dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya perwakilan Polres Bartim, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Bartim, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, para Camat Patangkep Tutui dan Pematang Karau, serta Badan Kesbangpol, pihak PT MUTU, dan keluarga ahli waris Nertian Lenda.
Agenda mediasi kali ini difokuskan pada sinkronisasi data lahan dari kedua belah pihak sebagaimana kesepakatan pada mediasi sebelumnya, 29 September 2025 lalu. Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, perbedaan pandangan kembali mengemuka.
Menurut Ari Panan, PT MUTU hanya menyerahkan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat.
“Pihak PT MUTU berpendirian agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, sedangkan pihak ahli waris meminta agar diselesaikan melalui mekanisme adat. Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ari Panan.
Ia menegaskan, Tim PKS juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau melanggar hukum, sembari menghormati proses penyelesaian lanjutan yang akan ditempuh masing-masing pihak.
Dengan berakhirnya mediasi keempat ini, tugas Tim PKS secara resmi dinyatakan selesai. Pemerintah daerah berharap kedua belah pihak tetap menjunjung tinggi semangat musyawarah, kedamaian, dan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Kabupaten Bartim.(boy/red)