Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya menerima laporan peristiwa keji tersebut pada Selasa (21/10/2025) malam.
Laporan masuk sekitar pukul 23.00 WIB di Mapolsek Sabangau, Jalan Mahir Mahar. Pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial EFY (48), melaporkan bahwa anak perempuannya TPP (11) menjadi korban pencabulan oleh pria AT (44).
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelapor memergoki terlapor bersama korban di dalam kamar. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak empat kali, tiga kali di mess perusahaan sawit di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan satu kali di rumah korban di Kelurahan Sabaru.
“Korban juga sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan, KA SPKT II bersama anggota piket segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA guna memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban sesuai prosedur perlindungan anak.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegas Iptu Ahmad Taufiq, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi respon cepat jajarannya dan menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.(jky)
