Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba kembali dibuktikan.
Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dengan barang bukti sabu lebih dari 2 kilogram di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda, membenarkan penangkapan tersebut saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 2.011 gram, satu timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, dan satu unit mobil Mitsubishi,” jelas Erlan.
Dalam kesehariannya, AL dikenal sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. Namun, karena usaha ternaknya merugi dari 900 ekor ayam hanya tersisa sekitar 500 ekor, ia memilih jalan pintas dengan mengedarkan sabu.
Barang haram tersebut didapat dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan dalam bagasi mobil sebelum akhirnya digagalkan petugas.
“Dengan alasan apapun, pelaku tidak bisa dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” tegas Erlan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika yang dibawa pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(red)