Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau oleh PT MUTU.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Bartim, Senin (29/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bartim, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri jajaran Polres Bartim, Kesbangpol, manajemen PT MUTU, serta keluarga Nertian Lenda selaku pemilik lahan.
Usai rapat, Ari Panan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan mediasi ketiga. Kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk permohonan ganti rugi dari pihak keluarga Nertian Lenda, serta keterangan dari PT MUTU yang menyebutkan bahwa perusahaan sebelumnya sudah melakukan penyelesaian terkait lahan dimaksud.
“Hari ini kita melaksanakan mediasi ketiga tentang penyelesaian sengketa lahan hauling antara keluarga Nertian Lenda dengan pihak PT MUTU,” ujarnya.
Dalam rapat, PKS juga menerima penjelasan dari KPHP dan BPN mengenai peta lokasi yang menjadi objek sengketa. Kedua pihak sepakat dengan objek yang dipermasalahkan, namun penyelesaian masih menunggu data tambahan dari perusahaan.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada 4 Oktober 2025 untuk penyampaian dokumen dari pihak PT MUTU, kemudian dilanjutkan pada 7 Oktober 2025 guna konfirmasi data dan pembuktian penyelesaian pembebasan lahan.
Ari Panan menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan hukum tanpa menimbulkan kerugian maupun konflik berkepanjangan.
“PKS bukan lembaga peradilan, tapi kita mencoba melakukan mediasi agar permasalahan ini tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum. Harapan kita kedua belah pihak bisa menyelesaikan sesuai mekanisme, tanpa anarkis dan merugikan satu sama lain,” pungkasnya.(boy)