Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Jamkrida Kalteng yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur setempat, Rabu (10/9/2025).
Membacakan sambutan tertulis Gubernur, Wagub menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Kalteng. Sejak berdiri pada 2014, perusahaan ini konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tumbuh positif, serta memperkuat perannya dalam penjaminan usaha.
Hingga akhir 2024, PT Jamkrida mencatat lebih dari 25 ribu nasabah dengan volume kredit Rp2,2 triliun dan aset Rp223 miliar. Sementara pada semester I 2025, jumlah terjamin meningkat menjadi lebih dari 29 ribu dengan volume kredit Rp2,6 triliun dan aset Rp262 miliar.
“Dengan capaian ini jangan berpuas diri. Terus lakukan terobosan dan inovasi agar semakin optimal mendukung pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah,” pesan Wagub.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa modal dasar PT Jamkrida sebesar Rp100,510 miliar, sementara setoran pemegang saham hingga pelaksanaan RUPS baru mencapai Rp86,510 miliar.
Wagub meminta daerah yang belum memenuhi kewajiban penyertaan modal agar segera menunaikan komitmennya sehingga PT Jamkrida dapat berkembang ke skala nasional.
Lebih lanjut, Wagub menekankan beberapa hal penting, diantaranya penjaminan proyek APBD/APBN diarahkan ke PT Jamkrida.
Sinergi antara PT Bank Kalteng dan PT Jamkrida diperkuat, daerah didorong membentuk PD-BPR guna memperluas akses pembiayaan UMKM, dan peningkatan kualitas SDM, jaringan layanan, dan pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara berkelanjutan.
RUPS kali ini membahas delapan agenda utama, yaitu laporan Kinerja Direksi Tahun Buku 2024. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024. Penetapan pembagian laba bersih (dividen) Tahun Buku 2024. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor eksternal Tahun Buku 2025. Penetapan Komisaris Utama PT Jamkrida Kalteng. Penetapan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2025. Penguatan fungsi Dewan Komisaris, dan pembahasan permodalan inti.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Herson B Aden, serta sejumlah Kepala OPD.(jky/red)