Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (15/9/2025), dipimpin Asisten III Setda Kapuas yang hadir mewakili Bupati.
Kegiatan berlangsung penuh keakraban dan dihadiri jajaran pejabat terkait. Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, turut hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan paparan tentang “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Kapuas”.
Hartoni menegaskan, Pemkab Kapuas berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik. Hal ini diwujudkan dengan pembentukan PPID Utama melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2017, Perda Kapuas Nomor 1 Tahun 2021, serta sejumlah keputusan bupati yang mendukung penguatan layanan informasi.
Sejak 2019, Pemkab Kapuas rutin mengikuti penilaian Komisi Informasi Provinsi. Hasilnya, pada 2019–2020 meraih predikat Menuju Informatif, dan sejak 2021 hingga 2024 konsisten menyandang predikat Informatif.
Selain regulasi, Pemkab juga menyiapkan sarana prasarana pendukung, mulai dari ruang layanan PPID, perangkat IT, hingga ruang konsultasi. Penguatan SDM dilakukan dengan penugasan pejabat fungsional dan operator layanan di PPID Utama serta 47 PPID Pelaksana di perangkat daerah.
Untuk inovasi, Kapuas menghadirkan aplikasi Android KIP Kapuas yang terintegrasi dengan portal resmi pemkab dan Radio RSPD 98.1 FM. Pemkab juga menggandeng berbagai media massa untuk memastikan informasi pembangunan tersampaikan luas kepada masyarakat.
Asisten III Setda Kapuas menyampaikan terima kasih atas bimbingan Komisi Informasi Kalteng. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan meraih predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Kami berkomitmen memperkuat transparansi, memperluas akses informasi, dan memastikan layanan publik lebih cepat, tepat, dan efektif,” tegasnya.
Kunjungan Tim Komisi Informasi diharapkan menjadi sarana evaluasi bersama serta memperkuat implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di Kapuas, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(hkt/hmskf)