Ilustrasi korupsi dana desa|foto: ist
Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas segera mengeksekusi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), berinisial ES, kembali menguat.
Dorongan tersebut disampaikan DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM Kalteng) melalui pengurus bidang hukum masyarakat, Ricardo Pangestu SH.
Menurut Ricardo, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tangkoi tahun anggaran 2022 yang menyeret ES. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp700 juta.
“Proses persidangan mantan Sekdes Batu Tangkoi ini belum jelas tindak lanjutnya. Kami mendesak Kejari Gumas untuk segera membawa perkara ini ke meja hijau,” ujar Ricardo dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Ricardo menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukan ES terjadi saat dirinya merangkap sebagai Penjabat (Plt) Kepala Desa Batu Tangkoi selama kurang lebih tiga bulan, menggantikan kades definitif yang ketika itu maju dalam Pilkades.
Modus yang dilakukan antara lain penyelewengan BLT Dana Desa, laporan kegiatan fiktif PPKM, serta penggelapan gaji kades definitif selama enam bulan.
Desakan ini semakin kuat lantaran sebelumnya, baik Kepala Desa maupun Bendahara Batu Tangkoi tahun 2022 telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Namun, sang bendahara hingga kini dikabarkan masih buron.
“Untuk mencegah agar ES juga tidak menghilang, kami meminta kejaksaan segera mengeksekusinya,” tegas Ricardo.
Sementara itu, Camat Kahayan Hulu Utara, Liansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon, menuturkan bahwa proses hukum kedua perangkat desa tersebut akan berjalan sesuai mekanisme. Ia memastikan kasus bendahara desa lebih dulu disidangkan pada Juni 2025, disusul proses hukum terhadap ES.
“ES memang masih berstatus Sekdes Batu Tangkoi dan pernah menjadi PJ Kades. Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap dari hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Gunung Mas tahun 2024, yang menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp700 juta.
Adapun pihak Kejari Gunung Mas, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara ES.(hkt)