Jual Sabu di Perkebunan Sawit, Warga Kotim Ditangkap BNNP Kalteng

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang pria berisinial MH (45) ditangkap di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah perkebunan sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat brutto 4,02 gram. Dua paket disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merek Gudang Garam, sementara lima paket lainnya diletakkan di atas rak jualan.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit handphone, kotak rokok, sendok sabu dari sedotan, serta empat potongan sedotan sebagai alat bantu pengemasan.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"BNNP Kalteng berkomitmen penuh untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu petugas," tegasnya, Senin (29/9/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah perkebunan dapat ditekan, sehingga generasi muda terbebas dari ancaman narkotika.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال