Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025), tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di area tambang emas milik warga di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan akhirnya bergerak cepat melakukan penindakan.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Jl (32), warga Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, serta Ju (37), warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, yang diduga merupakan bos dari Jl.
Dari tangan tersangka Jl, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp1,3 juta, handphone, serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu. Sementara dari tersangka Ju, petugas menemukan uang tunai Rp20 juta, handphone, timbangan digital, dan bong.
“Seluruh kegiatan penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat serta perangkat desa setempat, dan hasilnya juga telah dilaporkan langsung kepada Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Pol Ruslan, Senin (29/9/2025).
Kedua tersangka saat ini sedang di proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jky)