Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dengan tegas memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menepis keresahan masyarakat terkait isu yang beredar mengenai adanya kenaikan tarif PBB-P2.
"Pemerintah Kota Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tdak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2," ungkap Fairid, Senin (25/8/2025).
Tak dipungkiri, lanjutnya, saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Namun, kondisi demikian tidak berlaku untuk Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, selain memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, maka Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.
"Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakulan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja," jelasnya.
Semua kebijakan tersebut diambil, bebernya, tidak lain untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.
"Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan," jelasnya.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini berharap dan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya.(red)