Sampit, Habarkalimantantengah.com - Sidang perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt antara Koperasi Panca Karya melawan dua warga, Danthe J Jeras dan Leger Kunum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki pembacaan duplik dari pihak tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim SH SE MH dan Iin Handayani SH, para tergugat menegaskan gugatan yang diajukan pengurus Koperasi Panca Karya tidak berdasar karena sejumlah lahan yang disengketakan sudah dibayar lunas sejak beberapa tahun lalu.
Dalam dokumen duplik, kuasa hukum menyebut terdapat lima objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Beberapa di antaranya sudah dilakukan pembayaran ganti rugi, yakni 91,5 hektare yang dibayar Rp530 juta pada 2016, 61 hektare yang dibayar Rp500 juta pada 2019, serta 20,7 hektare yang dibayar Rp310,5 juta pada 2018.
Namun, menurut pihak tergugat, koperasi justru kembali menggugat seolah-olah pembayaran pernah dilakukan terhadap 5 objek padahal faktanya yang dibayar 3 objek saja.
"Perbuatan Para Penggugat adalah bentuk perbuatan melawan hukum karena meminta pembayaran ulang atas lahan yang sudah diganti rugi," tegas kuasa hukum dalam dupliknya.
Selain membantah, pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan, diantaranya menyatakan klaim koperasi sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, menghukum penggugat membayar kerugian materiil Rp300 juta dan immateriil Rp500 juta, dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Diinformaikan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut oleh kedua belah pihak.(rls/red)