Magspot Blogger Template

Peladang Tradisional Dibolehkan Membakar Lahan, Gubernur Kalteng: Catat Ini Syaratnya

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Meski wilayah Kalimantan Tengah Tengah (Kalteng) menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran tetap memperbolehkan peladang tradisional membakar lahan, tapi dengan sejumlah syarat.

Kebijakannya pemperbolehkan peladang tradisional membakar lahan tersebut untuk menjaga kearifan lokal yang telah hidup turun-temurun di masyarakat Kalteng, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai peladang berpindah.

"Kita sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2020, habis itu ada Pergub Nomor 4 Tahun 2021, tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal,"  ujar Agustiar usai menghadiri rakor penanggulangan karhutla dengan Menteri Lingkungan Hidup, di Palangka Raya, belum lama ini.

Menurutnya, pembakaran hanya boleh dilakukan dengan syarat di lahan maksimal satu hektare dan di tanah non-gambut.

"Gambut tidak boleh," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut wajib diawasi pihak berwenang di tingkat desa, seperti kepala desa, mantir adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Gubernur juga menekankan peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, dengan menyelesaikan satu lahan terlebih dahulu sebelum membuka lahan baru, dan tidak boleh dilakukan serentak.

Terkait upaya pencegahan karhutla, Agustiar menegaskan pembakaran dilakukan di lahan tertentu yang berada di tanah non-gambut dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, mantir, kades.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال