Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Penjabat (Pj) Sekda, Misnohartaku menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur (Bartim)Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Itu disampaikannya pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bartim, Eskop, didampingi para Ketua Komisi dan anggota DPRD lainnya serta para tim dan staf ahli, dan dihadiri oleh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta undangan lainnya, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (16/7/25) siang.
Pj Sekda menyampaikan bahwa pada APBD Perubahan TA 2025 ini merupakan tahun awal Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menjalankan pemerintahan serta sudah disesuaikan pada RPJMD Kabupaten Bartim tahun 2025-2030, yang mana telah diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan dan mewujudkan Bartim Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah dan Harmonis menuju Gumi Jari Janang Kalalawah yang diwujudkan melalui misi pembangunan yaitu:
1. Mendorong Pertumbuhan dan Kemandirian Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan dan Berkeadilan dengan Mengoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal.
2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik darn bersih (good and clear governance), berintegritas serta layanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur fisik, ekonomi dan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
4. Optimalisasi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
5. Membangun Transformasi Sosial melalui Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dikatakan Sekda, dalam Penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin
mengakomodir seluruh program dan kegiatan pembangunan secara konkrit dan terukur guna menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan ril masyarakat dan daerah, melalui kebijakan anggaran yang responsif dan akuntable terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai konsekuensi atas kewajiban masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah.
"Penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 juga telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana menurut PP 12 tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran Pemerintahan Daerah menggunakan pendekatan kinerja. Pendekatan ini lebih menekankan penganggaran kepada pos belanja pada Output kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja," ucap Sekda.
Dilanjutkannya, terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik.
"Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi," jelasnya.
"Anggaran yang telah terkelompokkan dalam kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator yang relevan," timpalnya.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang sudah ditandatangani bersama, dan setelah dilakukan rasionalisasi/penyesuaian target perndapatan khususnya pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yang telah disesuaikan dengan realisasi riil tahun sebelumnya 2024, berdasarkan hasil Audit Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan KUA dan PPAS Perubahan 2025.
Sehingga, bebernya, rancangan APBD Perubahan tahun 2025 yang pemerintah daerah ajukan ini telah disusun berdasarkan PPAS perubahan 2025 menyesuaikan peraturan tersebut dengan total APBD perubahan, yaitu sebesar Rp1.402.217.049.835,00 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Puluh Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp154.827.036.866
atau 12,41 persen dari APBD induk 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
I. PENDAPATAN.
Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1.285.301.291,294,00 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat
Rupiah), dengan perincian masing-masing jenis penerimaan sebagai berikut.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp79.156.433.654,00 (Tujuh Puluh Sembilan Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp12.905.789.592,00 atau sebesar -
14,02 persen.
2. Adapun rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini adalah sebagai berikut :
a. Pajak Daerah Rp27.325.068.813,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Puluh Delapan Ribu Delapan
Ratus Tiga Belas Rupiah).
b. Retribusi Daerah Rp4.923.661.000,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu
Rupiah).
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp4.333.141.058,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah).
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp42.574.562.783,00 ( Empat Puluh Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
3. Pendapatan Transfer, berdasarkan penetapan dari Pemerintah Pusat dan pendapatan Transfer Antar Daerah diasumsikan sebesar Rp1.098.003.354.182,00 (Satu Triliun Sembilan Puluh Delapan Milyar Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah), adapun rincian pendapatan Transfer ini adalah sebagai
berikut:
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.051.444.535.000,00 (Satu Triliun Lima Puluh Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp46.558.819.182,00 (Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta
Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah, yaitu bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
sebesar Rp108.141.503.458,00 (Seratus Delapan Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Adapun rincian Lain-lain Pendapatan daerah yang
sah ini adalah sebagai berikut:
1 . Pendapatan Dana Hibah sebesar Rp5.851.503.458,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
2. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp102.290.000.000,00 (Seratus
Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
II. BELANJA.
Alokasi anggaran belanja mencapai sebesar
Rp1.402.217.049.835,00 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus
Tiga Puluh Lima Rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp154.827.036.866,00 atau sebesar 12,41 persen jika dibandingkan dari belanja murni. Adapun penjelasan Belanja adalah sebagai berikut:
1. BELANJA OPERASI dianggarkan sebesar Rp979.020.387.948,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Dua Puluh Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sermbilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai Sebesar Rp564.985.135.626,00 (Lima Ratus
Enam Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Lima Puluh Satu Rupiah).
b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp359.161.097.465,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Koma Lima Puluh Delapan Rupiah).
c. Belanja Subsidi sebesar Rp600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
d. Belanja Hibah sebesar Rp52.701.154.858,00 (Lima Puluh Dua
Milyar Tujuh Ratus Satu Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
e. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.573.000.000,00 (Satu Milyar
Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah).
2. BELANJA MODAL dianggarkan sebesar Rp253.319.770.577,00 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja Modal Tanah sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar
Rupiah).
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp49.396.647.331,00
(Empat Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Koma Enam Puluh Sembilan Rupiah).
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesarRp92.489.630.254,00 (Sembilan Puluh Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Koma Dua Puluh Dua Rupiah).
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp106.243.037.742,00 (Seratus Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp2.020.455.250,00 (Dua Milyar Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu
Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
f. Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp170.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
3. BELANJA TIDAK TERDUGA dianggarkan sebesar Rp3.940.533.650,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).
4. BELANJA TRANSFER dianggarkan sebesar Rp165.936.357.660,00 (Seratus Enam Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam
Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah).
b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp162.936.357.660,00 (Seratus Enam Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam
Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah), ungkap Sekda.
I. Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja daerah, maka Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 untuk menutupi Defisit anggaran bersumber dari Pembiayaan Netto sebesar Rp116.91 5.758.541,00 (Seratus Enam Belas
Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). Hasil perolehan dari selisih penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang dengan rincian sebagai berikut:
1.Penerimaan Pembiayaan, ditargetkan sebesar Rp116.915.758.541,00 (Seratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah)
yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.
2. Pengeluaran Pembiayaan pada tahun 2025 ini tidak dianggarkan, ungkap Sekda.
Sambungnya, dalam rangka implementasi program dan kegiatan pembangunan dimaksud dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam SIPD yang sudah interkoneksi dengan SIPD Perencanaan. Alokasi Anggaran secara umum.berdasarkan prosentase besaran proporsi alokasi anggaran belanja wajib (Mandatory Spending) sesuai amanat peraturan adalah sebagai berikut:
1) Bidang Pendidikan, alokasi anggaran belanja sebesar Rp282.435.904.880,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Empat
Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) atau 20,14% dari total belanja daerah,
sehingga sudah memenuhi bahkan melampaui ketentuan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal 20% sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Bidang Kesehatan, melalui Dinas Kesehatan dan BLUD dengan alokasi
anggaran mencapai sebesar Rp191.545.308.894,80 (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Koma
Delapan Rupiah) atau 13,66% dari total belanja daerah sehingga telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 10% (sepuluh persen) dari APBD.
3) Belanja Infrastruktur, sesuai dengan hasil tarikan Tematik dari SIPD Kemendagri pagu anggarannya mencapai 35,12% atau sebesar
Rp434.206.168.320,79 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Enam Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
4) Belanja Dukungan APIP Kabupaten sebesar Rp9.897.144.931,00 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Koma Dua Rupiah) atau senilai 0,71% dari Total Belanja APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan sudah sesuai ketentuan perundangan (Permendagri Nomor 15 tahun 2024).
Sekda menjelaskan, secara terperinci untuk program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan alokasi
anggaran SKPD, sebagaimana tertuang dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan dan Rancangan Peraturan Bupati Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan atauRKAP-SKPD Tahun Anggaran 2025.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala kerjasama yang selama ini telah terjali dengan baik antara Eksekutif dan Legislatif, sehingga tugas pokok serta fungsi Pemerintahan Daerah dapat terlaksana dengan baik.
"Kita berupaya semaksimal mungkin disertai permohonan Doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan dapat selesai sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan bersama," tuturnya.
"Saya percaya kepada unsur Pimpinan dan seluru Anggota Dewan yang terhormat, dapat bekerjasama dan memberikar pemikiran yang konstruktif dan responsif secara khusus dalam pembahasan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahurn Anggaran 2025 sesuai dengan prioritas Nasional, prioritas propinsi prioritas kabupaten, terutama 20 program Bupati dan Wakil Bupati serta kebutuhan masyarakat dan daerah berdasarkan hasil evaluas pelaksanaan program dan kegiatan sampai pertengahan tahun anggaran berjalan," tutup Misno.
Sebagaimana diketahui, semua fraksi di DPRD Bartim siap menyampaikan pandangan umum atas Raperda APBD Perubahan Tahun 2025 yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli tahun 2025.(boy)