Magspot Blogger Template

Bawa Sebungkus Sabu, Warga Belanti Siam Ditangkap Polisi Kapuas

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.04 gram, AS alias Gondrong warga Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa berurusan dengan polisi dari Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, saat berada di depan Alfamart Km 13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota menemukan narkoba jenis sabu seberat 5.04 gram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," katanya, Rabu (25/6/2025).

Terhadap pelaku, tegasnya, dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال