Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Gubernur H Agustiar Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/5/2025).
Pembahasan difokuskan pada ruas jalan Palangka Raya - Bukit Liti – Bawan - Kuala Kurun yang menjadi jalur angkutan komoditas tersebut.
Gubernur Agustiar memberikan stressing terhadap perusahaan yang tidak kooperatif. Ia menyayangkan masih adanya pihak swasta yang abai terhadap kondisi jalan, padahal mereka turut menyebabkan kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.
"Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki," tegasnya.
Terkait kondisi jalan rusak di Kalteng, khususnya ruas Palangka Raya - Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun, Gubernur menyampaikan juga penegasan bahwa pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah.
Ia menuturkan bahwa pemerintahan kerap menjadi sasaran kritik, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.
"Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua," ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan penegasan sikap, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar menutup sementara akses mobilisasi perusahaan di kawasan tersebut jika terbukti masih tidak kooperatif atau tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan.
Lebih lanjut, Gubernur juga meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas diaudit secara menyeluruh terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.
"Tim audit libatkan pihak luar," tandasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng mengambil langkah konkret dalam mengatasi kerusakan jalan di ruas Palangka Raya - Kuala Kurun. Sebagai langkah jangka pendek, kendaraan yang melintasi jalur tersebut kini dibatasi hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 10 ton, meskipun sebenarnya standar idealnya adalah 8 ton.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Kalteng tengah mempersiapkan pembangunan jalan khusus perusahaan dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik perusahaan.(fad/red)