Magspot Blogger Template

Kembali, Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Palangka Raya

Palangka Raya, Habarkalimatantengah.com - Kembali, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan dengan keberhasilan kesatuannya dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan pada hari Minggu (4/5/2025) kemarin.

"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya, Senin (5/5/2025).

Lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga pukul 17.30 WIB, sehingga Satrenarkoba pun akhirnya mengamankan seorang tersangka yakni pria berinisial AH (42) di kawasan tersebut, serta menemukan puluhan butir pil ekstasi dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Sebanyak 46 butir pil ekstasi seberat 28,7 gram pun berhasil kami temukan dari dalam kantong celana tersangka, yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam," ungkapnya.

Tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut, tersangka AH pun langsung digelandang oleh Satresnarkoba menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Tersangka AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(fad)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال