Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Suara rakyat tidak kehilangan maknanya ketika demonstrasi berakhir. Justru setelah pengeras suara dimatikan, barisan massa membubarkan diri, dan ruang dialog kembali lengang, komitmen yang dipertaruhkan mulai menemukan ukuran sesungguhnya, apakah aspirasi yang telah disampaikan akan berhenti sebagai catatan pertemuan atau berlanjut menjadi tindakan nyata.
Di titik itulah Aksi Rakyat Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026), memperoleh arti yang lebih luas.
Aksi yang digelar Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah sejak pukul 10.30 WIB di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, berlanjut dengan dialog terbuka bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan jajaran pemerintah daerah di rumah jabatan gubernur. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sepuluh tuntutan yang menyentuh persoalan lingkungan, keselamatan publik, tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat adat, hingga arah masa depan Kalimantan Tengah.
Di tengah rangkaian itu, Damai Alam Usop, selaku penanggung jawab aksi, menempatkan satu pesan penting: perjuangan menyampaikan aspirasi tidak boleh berhenti pada terciptanya ruang dialog. Ada tanggung jawab lebih besar yang menunggu setelahnya, yakni memastikan persoalan yang diangkat memperoleh jawaban dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Damai dan aliansi yang dipimpinnya dalam aksi tersebut, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang berbicara atau siapa yang menerima tuntutan. Yang lebih mendasar ialah bagaimana kepentingan masyarakat ditempatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Sepuluh tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah memperlihatkan luasnya persoalan yang ingin dijawab melalui gerakan tersebut.
Karhutla dan dampak pascabencana menjadi salah satu perhatian utama. Aliansi mendesak penguatan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, pembentukan badan khusus untuk menangani mitigasi serta dampak pascakarhutla, dan pengusutan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan itu tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Ada persoalan kesehatan masyarakat, ancaman banjir, kerusakan habitat, serta perlindungan satwa yang turut menjadi perhatian. Dengan demikian, penanganan karhutla dipandang perlu bergerak melampaui respons darurat menuju sistem pencegahan, pemulihan, dan pengawasan yang lebih terukur.
Pada saat yang sama, tuntutan transparansi anggaran dan bantuan penanganan karhutla, termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), membawa perhatian pada prinsip akuntabilitas.
Dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui penjelasan atau pernyataan komitmen. Kepercayaan memerlukan keterbukaan informasi, kejelasan penggunaan sumber daya, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan masyarakat mengetahui apa yang dikerjakan dan apa hasilnya.
Inilah substansi yang membuat tuntutan tersebut relevan bagi kepentingan yang lebih luas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kebijakan yang diklaim berpihak kepada mereka, tetapi juga ruang untuk mengawasi pelaksanaannya.
Desakan penghentian penerbitan izin perluasan lahan perkebunan kelapa sawit untuk kepentingan korporasi memperlihatkan perhatian aliansi terhadap arah pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
Persoalan ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang bagaimana kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat ditempatkan dalam kebijakan pembangunan.
Begitu pula tuntutan penegakan hukum terhadap kerusakan hutan, perlindungan satwa terdampak karhutla, serta penjagaan habitat dan kawasan konservasi. Seluruhnya mengingatkan bahwa dampak keputusan hari ini tidak selalu berhenti pada masa pemerintahan yang sedang berjalan.
Hutan, lingkungan, dan ruang hidup merupakan bagian dari keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam perlu didukung pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tuntutan tersebut tentu membutuhkan pembahasan berdasarkan kewenangan, ketentuan hukum, dan bukti yang dapat diverifikasi. Namun, ruang pembahasannya tidak boleh menutup pertanyaan publik mengenai bagaimana lingkungan dilindungi dan bagaimana dampak kebijakan dikelola.
Dimensi lain yang tidak kalah penting ialah tuntutan untuk menghentikan politisasi adat, intimidasi, pembungkaman demokrasi, dan penggunaan isu kesukuan sebagai instrumen kepentingan politik.
Di Kalimantan Tengah, adat dan identitas budaya memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Keduanya merupakan bagian dari sejarah, martabat, dan jati diri yang patut dihormati.
Namun, penghormatan terhadap adat tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi ruang kritik. Identitas kesukuan juga tidak sepatutnya digunakan untuk mempertajam perbedaan atau menempatkan masyarakat dalam pertentangan yang tidak produktif.
Kritik terhadap kebijakan, pejabat, maupun penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari demokrasi, sepanjang disampaikan dengan bertanggung jawab dan tetap menghormati hukum. Kritik tidak dengan sendirinya menjadi permusuhan terhadap identitas atau kelompok tertentu.
Sebaliknya, perbedaan pandangan tidak semestinya dibalas dengan intimidasi ataupun upaya membungkam suara yang tidak sejalan.
Dalam konteks inilah tuntutan aliansi memiliki makna lebih luas daripada sekadar penolakan terhadap praktik politik tertentu. Ada kepentingan untuk menjaga agar ruang demokrasi tetap terbuka, martabat masyarakat adat tetap dihormati, dan keragaman tidak berubah menjadi alat pemisah di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan tertulisnya, Damai Alam Usop mengapresiasi kesediaan Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah untuk berdialog secara terbuka.
Namun, apresiasi tersebut tidak menghapus tuntutan agar hasil dialog dikawal hingga memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Bagi Damai, persetujuan terhadap substansi aspirasi merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Tahap berikutnya adalah memastikan adanya langkah administratif, kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
Sikap ini menempatkan gerakan masyarakat pada dua jalur yang saling melengkapi: menyuarakan persoalan secara terbuka sekaligus mengawal penyelesaiannya melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Gerakan ini bukan persoalan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini menyangkut keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, keadilan, martabat masyarakat adat, serta masa depan generasi Kalimantan Tengah,” demikian penegasan Damai dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Pesan tersebut menegaskan bahwa substansi gerakan tidak semestinya direduksi menjadi pertarungan antara masyarakat dan pemerintah. Persoalan yang dibawa justru menuntut keberanian untuk mengevaluasi kebijakan, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan memperbaiki hal-hal yang perlu dibenahi.
Pada saat yang sama, pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan kewenangan, mempertimbangkan konsekuensi kebijakan, serta menentukan langkah penyelesaian berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
Dialog yang sehat bukanlah ruang untuk meniadakan perbedaan. Dialog adalah mekanisme untuk mengelola perbedaan agar menghasilkan penyelesaian yang lebih baik.
Tuntutan agar pemerintah daerah memperjuangkan kebijakan otonomi khusus bagi Kalimantan Tengah melalui mekanisme konstitusional juga membawa diskusi pada persoalan yang lebih strategis.
Aspirasi tersebut menyangkut bagaimana kebutuhan, karakteristik, dan kepentingan daerah diperjuangkan dalam kerangka hubungan pemerintahan pusat dan daerah.
Realisasinya tentu tidak dapat dilepaskan dari kajian kebijakan, argumentasi yang kuat, serta proses konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tuntutan tersebut memerlukan pembahasan yang serius, bukan sekadar pernyataan dukungan.
Hal serupa berlaku bagi tuntutan lain yang berkaitan dengan perizinan perkebunan, transparansi anggaran, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat adat. Setiap persoalan memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Pemerintah perlu menjelaskan langkah yang dapat segera dilakukan, persoalan yang memerlukan koordinasi lintas instansi, serta usulan yang membutuhkan kajian lebih panjang. Kejelasan semacam ini akan membantu masyarakat menilai perkembangan secara objektif sekaligus mencegah hasil dialog berhenti pada pemahaman yang berbeda-beda.
Menurut catatan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, Gubernur dan jajaran pemerintah daerah menyatakan persetujuan terhadap substansi tuntutan yang disampaikan dalam dialog tersebut.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dari proses komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, persetujuan substantif tidak serta-merta berarti seluruh tuntutan telah ditetapkan sebagai keputusan atau kebijakan resmi pemerintah.
Pembedaan ini penting agar publik memperoleh informasi yang proporsional. Kesediaan menerima substansi aspirasi merupakan satu tahap, sedangkan penetapan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi merupakan tahapan lain yang perlu berjalan sesuai kewenangan dan prosedur.
Karena itu, pekerjaan berikutnya tidak hanya berada di tangan pemerintah. Aliansi juga dituntut menjaga konsistensi pengawalan, menyampaikan perkembangan secara bertanggung jawab, dan menilai tindak lanjut berdasarkan fakta, bukan semata-mata harapan.
Di sinilah kualitas gerakan diuji: bukan hanya pada keberanian menyampaikan tuntutan, melainkan juga pada ketekunan mengawalnya, ketepatan membaca perkembangan kebijakan, dan kesediaan menjaga perjuangan tetap berada dalam koridor demokrasi serta supremasi hukum.
Aksi Rakyat Kalimantan Tengah pada 28 Oktober 2026 telah membuka ruang dialog langsung. Sepuluh tuntutan telah disampaikan, dan menurut keterangan aliansi, substansinya telah memperoleh persetujuan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah.
Namun, makna terpenting dari peristiwa itu masih berada pada tahap berikutnya.
Masyarakat menunggu kejelasan tindak lanjut atas persoalan yang menyangkut keselamatan dari karhutla, kelestarian lingkungan, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, dan masa depan Kalimantan Tengah.
Bagi Damai Alam Usop, tantangan setelah dialog adalah menjaga agar aspirasi yang telah disampaikan tidak kehilangan arah. Bagi pemerintah, tantangannya ialah menerjemahkan kesediaan berdialog menjadi langkah yang sesuai kewenangan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari terbukanya pintu dialog, tetapi juga dari kesanggupan semua pihak menjaga komitmen setelah pertemuan berakhir.
Rakyat telah bersuara. Dialog telah berlangsung. Kini, yang dinantikan adalah tindak lanjut yang dapat dinilai melalui kerja nyata.(red/j)
