Babak Baru Perkara Dugaan Karhutla Hayaping, Penahanan Dua Warga Resmi Ditangguhkan

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Setelah sebelumnya menjalani penahanan di Mapolres Barito Timur, dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi S.Pi. bin Liken Marang dan Subarno bin Bardega, kini mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, Senin (5/10/2026).

Penangguhan penahanan tersebut menjadi babak baru bagi keduanya yang masih harus menjalani proses hukum atas perkara yang tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Barito Timur.

Berdasarkan surat pernyataan penjamin yang dibuat pada Oktober 2026, Yanto Eko Saputra selaku Koordinator Forum Ormas Kebangsaan Kalimantan Tengah tercatat sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap kedua tersangka.

Dalam surat tersebut, penjamin menyatakan kesanggupannya memastikan Yadi dan Subarno tidak menghindari proses penyidikan. Keduanya juga dijamin akan memenuhi panggilan penyidik apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Tak hanya soal kehadiran, penjamin juga menyatakan kesanggupan untuk memastikan kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan serta tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsider Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Dengan adanya penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Yadi dan Subarno bukan berarti berakhir. Penyidikan tetap berjalan dan keduanya masih berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan serta panggilan aparat penegak hukum selama proses tersebut berlangsung.

Dokumen penjaminan itu juga mencantumkan sejumlah saksi yang turut menyaksikan proses penandatanganan.

Penangguhan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah. Sebab, dugaan yang disangkakan kepada keduanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, perhatian bergeser pada bagaimana proses penyidikan perkara tersebut berjalan selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال