Aliansi Rakyat Kalteng Ajukan 10 Tuntutan, Persetujuan Substansi Kini Diuji Lewat Tindak Lanjut

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dialog antara rakyat dan pemerintah tidak berhenti pada kesediaan untuk saling mendengar. Nilai sesungguhnya terletak pada sejauh mana aspirasi yang disampaikan mampu diterjemahkan menjadi langkah nyata, kebijakan yang terukur, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pesan itulah yang mengemuka dalam Aksi Rakyat Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026). Setelah menyampaikan aspirasi di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah melanjutkan agenda dengan dialog terbuka bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan jajaran pemerintah daerah di Rumah Jabatan Gubernur.

Aliansi menyatakan bahwa dalam dialog tersebut, Gubernur beserta jajaran pemerintah daerah menyetujui substansi tuntutan yang disampaikan. Pernyataan itu menjadi catatan penting dalam perjalanan aksi, sekaligus membuka ruang bagi pengawalan lebih lanjut terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu tidak hanya menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mengangkat isu transparansi pemerintahan, tanggung jawab korporasi, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, hingga arah kebijakan pembangunan Kalimantan Tengah.

Sejumlah elemen masyarakat turut terlibat, di antaranya MMBB, Barisan Pemuda Dayak, KRKT, TAB, BMT, ADB, MABB, AMA, serta organisasi dan unsur masyarakat lainnya.

Sepuluh tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah memperlihatkan luasnya persoalan yang ingin mendapat perhatian pemerintah. Isu yang diangkat tidak semata berkaitan dengan penanganan bencana, tetapi juga menyentuh tata kelola sumber daya alam, keterbukaan anggaran, perlindungan hak masyarakat, dan kualitas demokrasi.

Pada sektor lingkungan dan kebencanaan, aliansi mendesak pembentukan badan khusus untuk menangani serta memitigasi dampak pascakarhutla, termasuk persoalan kesehatan masyarakat dan ancaman banjir. Aliansi juga meminta penguatan sistem pencegahan dan penanganan karhutla agar kabut asap tidak terus menjadi persoalan berulang setiap tahun.

Di sisi tata kelola sumber daya alam, aliansi menuntut penghentian penerbitan izin perluasan perkebunan kelapa sawit untuk kepentingan korporasi di Kalimantan Tengah. Mereka juga mendesak pengusutan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam karhutla, khususnya perusahaan yang berkaitan dengan wilayah terjadinya kebakaran.

Tuntutan berikutnya menyasar keterbukaan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta transparansi seluruh anggaran dan bantuan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Dalam ranah sosial dan demokrasi, aliansi menolak politisasi adat, intimidasi, pembungkaman demokrasi, serta penggunaan identitas kesukuan untuk kepentingan politik atau pembelaan terhadap pejabat tertentu. Aliansi juga menyoroti pentingnya menjaga perbedaan pandangan agar tidak berkembang menjadi alat pemecah belah masyarakat.

Dua tuntutan lainnya berkaitan dengan desakan agar pemerintah daerah memperjuangkan kebijakan otonomi khusus bagi Kalimantan Tengah melalui mekanisme konstitusional, serta memperkuat perlindungan dan penegakan hukum terhadap satwa yang mati atau terdampak karhutla, habitat satwa, dan kawasan hutan konservasi.

Rangkaian tuntutan tersebut menempatkan persoalan lingkungan, keterbukaan pemerintahan, keadilan sosial, dan perlindungan identitas masyarakat dalam satu agenda besar: mendorong tata kelola Kalimantan Tengah yang lebih bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.

Bagi Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, kesediaan gubernur dan jajaran pemerintah daerah untuk berdialog merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, arti penting pertemuan tersebut tidak semestinya berhenti pada terciptanya ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Berdasarkan keterangan aliansi, persetujuan terhadap substansi tuntutan menjadi landasan untuk mendorong pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Meski demikian, persetujuan substantif dalam dialog tidak dengan sendirinya berarti seluruh tuntutan telah menjadi keputusan atau kebijakan resmi pemerintah. Karena itu, kejelasan sikap kelembagaan, langkah administratif, mekanisme pelaksanaan, serta perkembangan tindak lanjut tetap diperlukan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan pertemuan.

Di titik inilah dialog memperoleh makna yang lebih mendasar. Pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kewenangannya, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, meminta keterbukaan, serta mengawasi pelaksanaan tanggung jawab publik.

Penanggung Jawab Aksi Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, Damai Alam Usop, mengapresiasi kesediaan Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah untuk menerima aspirasi dan berdialog secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa persetujuan terhadap substansi tuntutan harus ditempatkan sebagai awal dari proses yang lebih konkret.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kesediaan Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah untuk berdialog secara terbuka dan menyetujui substansi tuntutan masyarakat," ujarnya.

"Namun, bagi kami, persetujuan secara substansi merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana aspirasi rakyat tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata, langkah administratif, pengawasan, dan pelaksanaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Damai menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurut dia, substansi perjuangan berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, keadilan, martabat masyarakat adat, serta masa depan generasi Kalimantan Tengah.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mempertentangkan masyarakat melalui sentimen kesukuan atau kepentingan politik sesaat.

“Kami berharap dialog yang telah berlangsung menjadi awal hubungan yang lebih terbuka, konstruktif, dan bertanggung jawab antara pemerintah dengan masyarakat,” katanya.

Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah menyatakan akan terus mencermati perkembangan tindak lanjut atas sepuluh tuntutan yang telah disampaikan. Pengawalan tersebut akan tetap mengedepankan dialog, prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

Bagi aliansi, persoalan yang diangkat menuntut lebih dari sekadar pernyataan dukungan. Penanganan karhutla membutuhkan upaya pencegahan dan mitigasi yang konsisten. Transparansi anggaran memerlukan keterbukaan informasi yang dapat diperiksa publik. Perlindungan lingkungan dan masyarakat adat pun membutuhkan kebijakan serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap tuntutan, tentu saja, perlu diproses melalui kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, keterbukaan mengenai proses tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Aliansi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, dan warga yang berpartisipasi dalam aksi. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah daerah atas terselenggaranya dialog langsung.

Aksi telah menyampaikan pesan, dialog telah membuka ruang komunikasi, dan persetujuan substantif sebagaimana disampaikan aliansi telah menjadi catatan pertemuan. Tahap berikutnya adalah memastikan aspirasi tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat tidak hanya penting untuk didengar. Suara itu juga perlu memperoleh jawaban melalui proses pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال