Menakar Makna “Keragaman Suku”, Identitas Dayak Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Habarkalimantantengah.com - Frasa “keragaman suku” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di MK, Selasa (22/9/2026) pukul 14.30 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan Nomor 340/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Dalam permohonannya, para pemohon mengidentifikasi diri sebagai bagian dari etnik Dayak di Kalimantan Tengah.

Persoalan yang diajukan tidak berkaitan dengan keberadaan keragaman suku di Kalimantan Tengah. Para pemohon justru menyoroti ruang pemaknaan frasa “keragaman suku” yang dinilai belum secara eksplisit mencerminkan pengakuan terhadap identitas Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Kalimantan Tengah.

Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak meminta Dayak ditempatkan sebagai satu-satunya suku, tidak mengajukan tuntutan mengenai privilese kewarganegaraan, serta tidak mendalilkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Permohonan tersebut diarahkan pada adanya batas pemaknaan minimum agar identitas Dayak tetap memperoleh pengakuan dalam konstruksi hukum mengenai Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa mengurangi pengakuan dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya.

Para pemohon mendasarkan argumentasinya antara lain pada Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan penghormatan terhadap identitas budaya serta Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemaknaan yang dimohonkan para pemohon adalah agar frasa tersebut mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap menjamin pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi seluruh suku bangsa yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, substansi yang disampaikan dalam permohonan merupakan dalil dan argumentasi para pemohon yang akan dinilai lebih lanjut oleh Mahkamah sesuai tahapan persidangan.

Informasi mengenai perkara dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال