Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Masih banyak masyarakat yang belum memahami kapan sebuah perkara benar-benar dinyatakan selesai menurut hukum. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa perkara yang telah diputus pengadilan masih dapat terus dipersoalkan tanpa batas waktu. Padahal, sistem peradilan di Indonesia mengenal prinsip kepastian hukum melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde (inkrah).
Secara umum, suatu perkara pidana maupun perdata dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap apabila seluruh upaya hukum biasa telah selesai ditempuh atau tidak lagi dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, apabila suatu perkara telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui proses kasasi dan tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan, maka putusan tersebut pada prinsipnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa putusan yang telah inkrah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi dasar untuk pelaksanaan isi putusan.
"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat. Artinya, para pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menerangkan bahwa prinsip kepastian hukum merupakan salah satu fondasi negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar setiap sengketa memiliki titik akhir. Tanpa adanya putusan yang mengikat, proses peradilan tidak akan pernah memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pencari keadilan.
Ia menambahkan, dalam perkara pidana, mekanisme upaya hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara kasasi dan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Meski demikian, Suriansyah mengingatkan bahwa hukum Indonesia masih mengenal upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK bukanlah upaya hukum biasa yang dapat diajukan sesuka hati. Pengajuan PK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, seperti ditemukannya novum (bukti baru) atau alasan hukum lainnya yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa putusan yang telah inkrah pada prinsipnya wajib dihormati. Adanya Peninjauan Kembali bukan berarti setiap perkara dapat terus diperdebatkan tanpa batas, melainkan merupakan upaya hukum luar biasa yang syaratnya sangat ketat," jelasnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan.
"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan tumbuh apabila setiap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Itulah salah satu wujud nyata negara hukum yang diamanatkan oleh konstitusi," pungkasnya.(red/j)
