Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah masih adanya kekhawatiran masyarakat untuk mengkritik pelayanan publik maupun penggunaan keuangan negara, kalangan praktisi hukum menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik maupun saran kepada penyelenggara negara selama dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan demi kepentingan umum.
Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat tidak hanya berhak menikmati pelayanan publik, tetapi juga memiliki hak untuk mengawasi bagaimana anggaran tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.
"Selama kritik disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan data dan fakta, serta tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian maupun berita bohong, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Kritik bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara demokrasi," tegasnya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, jaminan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Suriansyah menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, pengaduan, hingga evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama agar pengawasan publik dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data yang benar.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap kritik harus disampaikan secara santun, proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati hak dan martabat setiap orang agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Budaya kritik yang sehat akan melahirkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan takut mengawasi penggunaan uang rakyat, karena pengawasan publik merupakan salah satu kunci terciptanya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Suriansyah berharap masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya sehingga tidak lagi ragu menyampaikan kritik dan saran yang konstruktif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat demokrasi, sekaligus menegakkan supremasi hukum di Indonesia.(red/j)
