Buntok, Habarkalimantantengah.com – Senja mulai menyelimuti Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Selasa (30/6/2026). Di sebuah rumah sederhana, sepasang orang tua terus menatap ke arah Sungai Barito . Penantian yang telah berlangsung hampir delapan bulan akhirnya berakhir ketika sebuah kelotok merapat membawa anak yang selama ini hanya bisa mereka doakan agar kembali dengan selamat.
Supiat, pemuda asal Desa Bintang Kurung, akhirnya kembali ke pelukan keluarganya setelah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di Kamboja melalui jalur nonprosedural.
Tangis haru pecah saat Supiat turun dari perahu. Orang tua, keluarga, perangkat desa, hingga puluhan warga yang telah berkumpul sejak sore menyambut kepulangannya dengan rasa syukur. Pelukan hangat menjadi gambaran bahwa penantian panjang yang penuh kecemasan akhirnya berganti kebahagiaan.
Berdasarkan penjelasan petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah, Supiat berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran nonprosedural. Kondisi tersebut membuatnya rentan menjadi korban praktik perdagangan orang.
Harapan untuk pulang muncul setelah Supiat berhasil melaporkan keberadaan dan kondisinya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Laporan itu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi KBRI, Kementerian P2MI, BP3MI Wilayah Kalselteng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan hingga proses pemulangannya dapat terlaksana.
Supiat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan pesawat komersial. Ia disambut petugas BP3MI Wilayah Kalselteng, unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan.
Perjalanan menuju kampung halaman masih harus ditempuh selama beberapa jam. Dari Palangka Raya menuju Buntok, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Muara Talang. Di sana, Camat Karau Kuala, perangkat Desa Bintang Kurung, dan Kapolsek Karau Kuala telah menunggu untuk menyambut kepulangan Supiat.
Perjalanan belum usai. Menggunakan sebuah kelotok, rombongan menyusuri aliran sungai menuju Desa Bintang Kurung. Sesampainya di rumah orang tuanya, suasana berubah menjadi penuh haru. Warga yang ikut menyaksikan tak kuasa menyembunyikan rasa syukur melihat Supiat kembali dalam keadaan sehat.
Bagi keluarga, kepulangan Supiat merupakan anugerah yang tak ternilai. Keinginannya merantau demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga justru membawanya ke situasi yang nyaris merenggut masa depannya akibat memilih jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Rasa terima kasih pun disampaikan keluarga Supiat dan Pemerintah Desa Bintang Kurung kepada Menteri P2MI RI, BP3MI Wilayah Kalselteng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang telah memfasilitasi proses pemulangan hingga Supiat dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.
Penyerahan Supiat kepada orang tuanya dilakukan secara resmi melalui penandatanganan berita acara serah terima oleh petugas BP3MI dan ayah Supiat. Prosesi tersebut disaksikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, Sabirin, serta Kapolsek Karau Kuala, Iptu Tri Setyarto.
Momentum kepulangan Supiat juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Petugas BP3MI bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa prosedur yang jelas.
Masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan atau BP3MI Wilayah Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah agar memperoleh informasi yang benar, memenuhi persyaratan, serta mendapatkan perlindungan negara selama bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Rabu (1/7/2026), Camat Karau Kuala, Adriansyah, berharap kisah yang dialami Supiat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal.Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun harus ditempuh melalui prosedur resmi agar keselamatan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.(red/j)
