Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sebuah spanduk berisi peringatan hukum terpasang di atas sebidang tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026). Langkah tersebut menandai sikap tegas Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate dalam mengawal hak kliennya atas objek yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai.
Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut sedang berada dalam perlindungan hukum. Melalui langkah itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan penguasaan, perubahan fisik, maupun tindakan lain yang berpotensi memperkeruh sengketa sebelum ada penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum para pemegang hak, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya menjaga status quo objek sengketa sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru.Menurutnya, hingga saat ini SHM Nomor 11006/Langkai masih menjadi dasar hak kepemilikan klien. Pihaknya juga menyatakan belum menemukan adanya akta pemindahan hak, proses balik nama, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.
Suriansyah menjelaskan, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang sempat dijadikan dasar oleh pihak tertentu, menurut pandangan hukum kliennya, hanya merupakan pernyataan sepihak mengenai rencana penyerahan aset. Dokumen tersebut, katanya, bukan akta pemindahan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan karenanya tidak menghapus hak pemegang sertipikat.
Ia menambahkan, pemberi surat tersebut kemudian mencabut kembali pernyataannya melalui surat pencabutan pada Maret 2018. Bahkan pada pertengahan Juli 2026, pemegang SHM bersama pihak terkait kembali menyampaikan pencabutan izin penggunaan objek dan meminta agar penyerahan dilakukan secara damai.
Sebelum memasang spanduk, kantor hukum itu juga mengaku telah menempuh langkah persuasif melalui somasi kepada pihak yang menguasai objek serta menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada aparat kepolisian.
Terkait keberadaan bendera berlogo PDI Perjuangan di sekitar lokasi, Suriansyah Halim menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang memasang atribut tersebut. Menurutnya, identitas pemasang maupun hubungan dengan organisasi politik tertentu masih harus dibuktikan sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan resmi suatu partai.
"Kami menghormati seluruh organisasi politik. Namun, penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak dapat didasarkan pada pemasangan atribut atau simbol apa pun. Dasarnya tetap harus mengacu pada sertipikat hak milik, akta yang sah, dan putusan pengadilan apabila memang ada," ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate juga mengimbau agar tidak ada upaya pengosongan paksa, perubahan kondisi objek, maupun mobilisasi massa selama sengketa belum memperoleh kepastian hukum. Apabila somasi tidak diindahkan dan penguasaan objek tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih belum memperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait berkenan memberikan penjelasan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat tersaji secara berimbang.(red/j)
