Kalteng Perketat Sistem Antikorupsi, Gubernur: Anggaran Harus Terasa ke Rakyat, Bukan Sekadar Laporan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen memperkuat pencegahan korupsi tidak sekadar sebagai kewajiban administrasi, melainkan sebagai gerakan serius memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menerima kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam agenda evaluasi capaian dan kendala implementasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan unsur strategis lintas pemerintah pusat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PANRB.

Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan bahwa agenda pencegahan korupsi kini tidak lagi bersifat administratif, melainkan diarahkan menjadi sistem kerja yang menyatu dalam birokrasi daerah.

Gubernur Agustiar menekankan tiga fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, yaitu sistem yang terintegrasi, pengawasan yang ketat, serta keputusan berbasis data.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan sistem pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di seluruh perangkat daerah.

“Stranas PK bukan hanya soal pelaporan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Gubernur menginstruksikan Inspektorat Daerah Kalteng untuk tidak hanya melakukan pengawasan rutin, tetapi juga aktif mendeteksi hambatan dan mempercepat tindak lanjut temuan di lapangan.
Menurutnya, pengawasan internal harus menjadi instrumen yang hidup dan responsif, bukan sekadar laporan administratif.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menyebut kunjungan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan implementasi pencegahan korupsi di daerah.

Tiga fokus utama yang didalami meliputi, di antaranya digitalisasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD, perbaikan menyeluruh sistem pengadaan barang dan jasa,
penguatan peran APIP dalam audit, mitigasi risiko, dan tindak lanjut pengawasan.

Sari menegaskan, integrasi ketiga instrumen tersebut menjadi kunci membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan.

Ia menekankan, instrumen tersebut hanya akan berdampak jika benar-benar digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas birokrasi.

“Peran pimpinan daerah menjadi penentu, apakah sistem ini benar-benar bekerja untuk kepentingan publik atau hanya berhenti di dokumen,” ujarnya.

Kolaborasi Lintas Daerah
Forum ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden, jajaran Inspektorat se-Kalteng, BPKAD, serta Bapperida/Bappeda dari seluruh kabupaten dan kota.

Pertemuan ini menegaskan bahwa agenda pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah bukan kerja satu institusi, melainkan orkestrasi bersama lintas pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten dan kota.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال