Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Di tengah upaya tanpa henti memerangi peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mencatat keberhasilan penting.
Sebuah jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi lintas provinsi berhasil diungkap, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,43 gram bruto diamankan dari tangan dua terduga pelaku.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36), warga Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Mereka diduga memiliki peran strategis dalam rantai distribusi narkotika yang menyasar sejumlah wilayah di Kalimantan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR. Dari tangan pria tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu yang tersimpan rapi di dalam tas punggung, diduga siap diedarkan.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri mata rantai yang lebih besar. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SA berikut sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor, serta uang tunai mencapai Rp13,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi mengenal batas wilayah administratif. Jaringan yang terbentuk kerap bergerak secara terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur untuk memperluas pasar gelapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pun sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan penelusuran aliran distribusi juga terus dilakukan untuk membuka seluruh mata rantai peredaran yang ada.
AKP Eko menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
"Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat di dalamnya. Pengungkapan ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya.
Narasi pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dari ancaman yang perlahan merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi muda.(red/j)
