Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Meningkatnya penggunaan media sosial membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat maupun membagikan informasi terkait hukum.
Namun di sisi lain, masih banyak ditemukan kesalahan mendasar dalam penggunaan istilah hukum, salah satunya menyamakan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan Undang-Undang (UU).
Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi hukum agar masyarakat tidak keliru dalam berbicara maupun membuat unggahan di media sosial.
Menurutnya, dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, UUD hanya ada satu, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan pembentukan seluruh peraturan di bawahnya.
"Masih banyak masyarakat yang menyebut semua produk hukum sebagai UUD. Padahal itu keliru. UUD hanya satu, yaitu UUD 1945. Sementara undang-undang yang mengatur berbagai bidang kehidupan merupakan turunan yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945," jelasnya, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menerangkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional.
UUD 1945 berada pada tingkat tertinggi, kemudian di bawahnya terdapat Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda).
"Karena kedudukannya berbeda, maka penyebutannya juga harus tepat. Ketika membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya, itu disebut UU, bukan UUD," ujarnya.
Suriansyah menilai pemahaman yang benar mengenai dasar-dasar hukum sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital. Kesalahan penggunaan istilah hukum dapat memicu kesalahpahaman, bahkan menimbulkan perdebatan yang sebenarnya berangkat dari ketidaktahuan terhadap konsep hukum itu sendiri.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan gemar belajar sebelum menyampaikan pendapat terkait persoalan hukum di ruang publik.
"Belajar hukum tidak harus menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. Setidaknya masyarakat memahami istilah-istilah dasar agar tidak salah memahami, salah mengucapkan, maupun salah membuat postingan yang kemudian menyesatkan orang lain," katanya.
Menurutnya, literasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan taat hukum. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum nasional, maka semakin kecil pula potensi penyebaran informasi yang keliru di ruang publik.
"Di era media sosial saat ini, setiap orang bisa menjadi penyebar informasi. Karena itu, pastikan informasi yang disampaikan benar, termasuk dalam penggunaan istilah hukum. Jangan sampai terlihat seolah-olah memahami hukum, tetapi justru keliru pada hal yang paling mendasar," pungkasnya.(red/j)
