Kuala Kurun, Habarkalimantantengah.com - Ketenangan kawasan pendulangan emas di Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, mendadak berubah menjadi duka dan kepanikan setelah seorang warga ditemukan tewas mengenaskan akibat tindak kekerasan brutal.
Namun sebelum rasa takut berkembang menjadi keresahan berkepanjangan, jajaran Polres Gunung Mas bergerak cepat memburu dan menangkap pelaku.
Kurang dari 48 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat setempat. Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat dan keseriusan Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum tanpa kompromi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung W Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Ps Kasi Humas Ipda Abner, di Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
"Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Berkat kerja keras personel dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat," tegas AKP Agung.
Korban diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas. Sementara pelaku berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.
Hasil penyelidikan mengungkap, tragedi itu dipicu persoalan sepele yang berujung petaka. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena nasihat dan larangannya kepada korban untuk tidak bekerja mendulang emas pada malam hari diabaikan.
Amarah yang dipendam akhirnya meledak keesokan harinya. Saat mendatangi lokasi pendulangan di Sungai Barou, pelaku melihat korban berada seorang diri. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk melancarkan aksi keji yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban di tempat kejadian.
Menerima laporan tersebut, Polres Gunung Mas langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Tewah. Perburuan intensif dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di sebuah pondok di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat konstruksi perkara. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini tidak hanya mengakhiri pelarian pelaku, tetapi juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang sempat terguncang oleh peristiwa tragis tersebut. Di tengah medan yang tidak mudah dan waktu yang terbatas, aparat kepolisian membuktikan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikejar hingga tuntas.(red/j)
