Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kantor Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah melontarkan sorotan keras terhadap penanganan sebuah perkara pidana yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum di lingkungan Polresta Palangka Raya.
Melalui rilis resmi tertanggal 22 Mei 2026, PHRI mendesak penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru sekaligus membuka secara transparan status penanganan perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2025.
Desakan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/VIII/2025 yang diajukan oleh HAW terhadap dua terlapor berinisial IS dan A.
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim SH MH bersama tim menyatakan pihaknya telah mengajukan serangkaian langkah hukum, mulai dari permohonan SP2HP terbaru, keberatan dan teguran tertulis, permohonan gelar perkara khusus, hingga dorongan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
PHRI menilai perkara itu tidak layak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, terlebih menurut mereka sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, bukti transfer perbankan, hingga komunikasi elektronik yang dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam rilisnya, PHRI turut menyinggung adanya transaksi keuangan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar yang disebut mengalir ke rekening salah satu terlapor dalam rentang Juli hingga Agustus 2024. Fakta tersebut dinilai sebagai petunjuk penting yang semestinya ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang profesional dan terukur.
“Perkara yang telah berjalan panjang dan disertai berbagai alat bukti tidak sepatutnya dibiarkan menggantung tanpa kepastian tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis PHRI dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Sabtu (23/5/2026).
PHRI juga menekankan bahwa SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hak hukum pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel. Mereka mengaku sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan SP2HP, namun belum memperoleh penjelasan memadai terkait status perkara, hambatan penyidikan, maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum.
Dalam pandangan kuasa hukum pelapor, perkara tersebut dinilai memiliki dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368, Pasal 369, dan Pasal 378 KUHP lama terkait dugaan pemerasan dan penipuan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
PHRI pun meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan secara terbuka dan proporsional, termasuk mendalami bukti elektronik melalui pemeriksaan digital forensik serta penelusuran data perbankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk tekanan hukum, Kantor Hukum PHRI telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya dan penyidik terkait. Dalam somasi tersebut, penyidik diminta memberikan jawaban resmi dan kepastian penanganan perkara dalam waktu 7 x 24 jam.
PHRI menegaskan langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi Polri, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan korban menunggu dalam ketidakjelasan. Hukum harus hadir secara terang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan PHRI dalam penutup rilisnya.(red/j)
