Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - DPRD Kabupaten Kapuas menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo mewakili Bupati HM Wiyatno, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang memungkinkan pengajuan regulasi dalam kondisi mendesak.
Dua Raperda tersebut dinilai urgen. Pertama, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah, termasuk pengaturan penyerahan PSU pada kawasan perumahan.
Kedua, penyesuaian regulasi daerah menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2016 perlu diselaraskan.
“Penyusunan Raperda ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dodo.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas percepatan pembahasan hingga penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” tutupnya.(red)
