Bentrok Warga dan Aparat jadi Sorotan, Praktisi Hukum Dorong Investigasi Terbuka

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB) memicu perhatian serius kalangan hukum di Kalimantan Tengah.

Insiden yang diwarnai dugaan pembacokan terhadap aparat serta dugaan penembakan terhadap warga itu dinilai sebagai peristiwa serius yang harus diusut secara terbuka dan independen.

Advokat sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, angkat bicara melalui rilis resmi yang disampaikan Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan konflik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, posisi kepolisian dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan harus tetap berada pada koridor penjaga keamanan, bukan menjadi pihak yang terlibat langsung dalam sengketa.

“Polri memiliki mandat menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam sengketa antara warga dan perusahaan, aparat tidak semestinya tampil sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Suriansyah menilai bentrokan yang berujung kekerasan menunjukkan pentingnya penerapan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat di lapangan. Ia mengingatkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mewajibkan pendekatan persuasif, proporsional, dan de-eskalatif dalam menangani konflik sosial.

Hak masyarakat atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

“Ketika aparat dan masyarakat sama-sama berada dalam situasi konfrontatif, risiko pelanggaran prinsip netralitas dan profesionalitas menjadi sangat besar,” ujarnya.

Dalam analisis hukumnya, Suriansyah menyebut peristiwa tersebut berpotensi memunculkan konsekuensi pidana dari dua arah.

Dugaan pembacokan terhadap aparat dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara dugaan penembakan oleh aparat, jika terbukti tidak sesuai prosedur penggunaan kekuatan, berpotensi dijerat pasal kelalaian hingga dugaan tindak pidana berat apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Ia menekankan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memperjelas bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan secara proporsional.

Tak hanya aparat dan masyarakat, tanggung jawab perusahaan juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, PT ABB memiliki kewajiban hukum dan sosial untuk menjawab langsung keberatan masyarakat.

Merujuk aturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan serta perlindungan lingkungan hidup, ia menilai perusahaan wajib memastikan aktivitas usaha tidak memicu konflik sosial berkepanjangan

“Perusahaan harus hadir di tengah persoalan, bukan berlindung di balik aparat keamanan,” katanya.

Melalui pernyataan resminya, PHRI dan PPKHI Kalteng menyampaikan sejumlah sikap tegas, di antaranya mendesak investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI guna mengungkap fakta secara objektif.

Selain itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan mengedepankan dialog serta penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.
Suriansyah menegaskan, peristiwa ini menjadi ujian penting bagi profesionalitas aparat dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga stabilitas sosial di daerah.

“Netralitas aparat adalah fondasi kepercayaan masyarakat. Konflik sosial tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, tetapi melalui hukum dan dialog yang adil,” pungkasnya.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال