Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Aksi pencurian terjadi di Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial MA (35) kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah dinas yang tengah kosong.
Kasus ini terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan adanya pencurian. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat seorang pegawai bandara melakukan pengecekan dan mendapati kondisi rumah dinas berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi KH 5789 AG.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu set pintu aluminium dan dua unit AC 1½ PK merek Panasonic. Pihak bandara pun menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan menyerahkannya ke proses hukum.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang tidak berpenghuni.
“Pelaku mencari rumah dinas dalam keadaan kosong, kemudian mencongkel pintu dan merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” kata AKP Iyudi, Rabu (4/2/2026).
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polsek Pahandut.(red)
