Buntok, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, mengeluarkan peringatan keras melalui surat imbauan resmi bernomor 450/38/Kel.Bkg/KESRA/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026, guna menertibkan seluruh aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.
Lurah Bangkuang H Muhammad Iqbal menegaskan, imbauan tersebut bukan sekadar seruan moral, melainkan pedoman bersama yang wajib dipatuhi demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
“Ramadan harus dihormati. Jangan rusak kekhusyukan ibadah dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban. Kami tidak ingin ada pembiaran,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Pemerintah Kelurahan Bangkuang memerintahkan rumah makan dan warung makan tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.“Ini soal toleransi dan etika sosial. Siang hari buka secara terbuka jelas tidak menghormati bulan suci,” katanya.
Terkait tradisi bagarakan sahur, pemerintah kelurahan memberi batas tegas tanpa kompromi.“Bagarakan sahur boleh, tapi ada aturan. Dilarang keras menggunakan musik DJ atau suara keras yang tidak sesuai nilai Ramadan. Gunakan alat tradisional atau lagu Islami dengan volume wajar, dan hanya boleh dimulai pukul 01.30 WIB,” tegasnya.
Pemerintah Kelurahan Bangkuang juga melarang keras penggunaan petasan, mercon, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya selama Ramadan hingga Idulfitri, karena dinilai membahayakan keselamatan dan merusak ketenangan ibadah.
“Tidak ada alasan. Semua bentuk petasan dan sejenisnya dilarang,” ujarnya lugas.
Selain itu, masyarakat diingatkan menjaga sikap dan perilaku di ruang publik, berpakaian sopan, menutup aurat, tidak merokok di tempat umum, serta menghormati warga yang sedang beribadah.
Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemuda diminta aktif mengawal ketertiban lingkungan, termasuk gotong royong, memperindah lingkungan, dan memperkuat kepedulian sosial.
“Saya minta semua pihak patuh. Ketertiban Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Jika ingin ibadah tenang, maka aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Surat imbauan tersebut ditembuskan kepada Camat Karau Kuala, Danramil, Kapolsek, KUA, MUI, LPMK, serta seluruh RT/RW se-Kelurahan Bangkuang, dan ditekankan untuk dilaksanakan tanpa pengecualian.(jky)
