Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas tancap gas memperkuat keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Pemkab Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah dan desa, Jumat (6/2/2026), di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Bimtek dibuka langsung Bupati Kapuas HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo dan Sekda Usis I Sangkai, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan undangan terkait.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional dan daerah, yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta PPID Utama Provinsi Kalteng Erwindy.
Kepala Diskominfosantik Kapuas melaporkan, bimtek satu hari ini difokuskan pada penguatan kapasitas SDM pengelola PPID, mulai dari tata kelola layanan informasi publik, klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penanganan permohonan, keberatan, dan sengketa informasi.
“Dari 214 desa di Kapuas, 105 desa telah membentuk PPID. Ini menjadi capaian strategis karena Kapuas tercatat sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID desa sekaligus menggelar bimtek pengelolaannya,” tegasnya.
Bupati Kapuas menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, perangkat daerah dan desa memegang peran kunci sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik wajib memiliki PPID yang profesional, responsif, dan melayani,” ujar Wiyatno.
Ia berharap bimtek ini mampu melahirkan pengelola PPID yang kompeten dan berorientasi pelayanan.
“Jadikan PPID sebagai instrumen membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan dipercaya publik,” tandasnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, serta kehumasan Tahun 2025, sekaligus penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.(red)
