Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya belum juga mereda. Kali ini, kuasa hukum pasien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) angkat suara dan menyoroti pernyataan manajemen rumah sakit yang dinilai tidak sejalan satu sama lain.
Penasihat hukum pasien, Suriansyah Halim, menyebut pihaknya sudah menempuh seluruh prosedur administratif, termasuk meminta salinan rekam medis pasien. Padahal, menurut aturan internal rumah sakit sendiri, dokumen tersebut seharusnya diberikan paling lambat lima hari setelah dimohonkan.
“Di satu sisi direktur bilang yang berwenang menilai ada atau tidaknya malapraktik itu majelis disiplin. Tapi di sisi lain justru menyatakan tidak ada malapraktik. Ini jadi membingungkan,” kata Suriansyah, Rabu (11/2/2026).
Masalah lain yang tak kalah serius adalah soal persetujuan tindakan medis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak rumah sakit, pemasangan KB IUD dilakukan tanpa persetujuan langsung dari pasien. Tanda tangan persetujuan justru diambil dari suami pasien, itu pun setelah operasi caesar selesai dilakukan.
“Alasan daruratnya di mana? Ini bukan kecelakaan, pasien juga sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan yang harus dilakukan seketika,” ujarnya.
LBH PHRI juga mempertanyakan klaim rumah sakit yang menyebut pasien telah pulih dalam waktu singkat. Menurut Suriansyah, pemulihan pasca melahirkan, apalagi melalui operasi caesar, tidak bisa diukur hanya dalam hitungan hari.
“Kalau tujuh hari sudah dianggap aman, itu logikanya di mana? Masa nifas normal saja 40 hari,” katanya.
Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser dan menyebabkan dinding rahim serta usus pasien tembus. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani operasi lanjutan. Bahkan, setelah dua kali tindakan operasi tidak membuahkan hasil, dokter akhirnya memutuskan melakukan kolostomi.
Terkait pilihan medis yang diberikan kepada keluarga pasien, kuasa hukum menilai keputusan itu diambil dalam situasi yang tidak seimbang.
“Keluarga dihadapkan pada pilihan risiko 50:50, dalam kondisi panik dan tertekan. Sulit menyebut ini sebagai keputusan yang diambil dengan tenang,” ucapnya.
Suriansyah menegaskan, persetujuan atas tindakan medis yang keliru dan tidak profesional tidak otomatis menjadi sah secara hukum.
“Kalau tindakannya salah, tetap salah. Dugaan kami mengarah ke malapraktik. Tinggal dicari siapa yang bertanggung jawab, dokter, tenaga medis lain, atau pihak terkait,” katanya.
Ia berharap manajemen rumah sakit, khususnya direktur, bersikap terbuka agar persoalan ini tidak melebar ke ranah pidana.
“Kalau etik sudah jelas dan tidak dibuka secara transparan, pidana tentu kami pertimbangkan,” ujarnya.
Saat ini, LBH PHRI masih menunggu rekam medis lengkap dari RSUD Doris Sylvanus, mulai dari catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga catatan operasi lanjutan dan kolostomi.
“Jangan ada yang ditinggal, jangan ada yang disembunyikan. Transparansi saja. Di situ nanti jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum pasien tersebut.(jky)
