Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Di tengah belum tuntasnya berbagai keluhan warga soal dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Bartim Coalindo, Pemerintah Kabupaten Barito Timur justru memberikan piagam penghargaan kepada perusahaan tambang tersebut. Langkah ini menuai kecaman. Komisi III DPRD Barito Timur menilai kebijakan itu keliru, tidak sensitif, dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, menegaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan pada momentum yang salah, ketika keresahan publik justru sedang memuncak akibat laporan pencemaran lingkungan yang belum diselesaikan.
Gelombang protes warga, lanjut Kariato, menggema luas di media sosial dan ruang publik dalam beberapa hari terakhir. Kritik tajam itu menjadi cermin kekecewaan masyarakat terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih cepat memberi apresiasi ketimbang menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Protes masyarakat itu nyata dan ramai di media sosial. Ini bukan isu kecil. Penghargaan tersebut justru memantik kemarahan publik,” ujar Kariato di Tamiang Layang, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Hasilnya, Komisi III menemukan fakta-fakta di lapangan yang sejalan dengan laporan masyarakat.
“Kami turun langsung. Di lapangan memang ada indikasi pencemaran, aliran sungai yang tertutup, serta aktivitas galian C yang diduga ilegal. Itu fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Kariato menyebut piagam penghargaan itu diserahkan dalam acara Pengukuhan Tim Tanggap Bencana pada 7 Februari 2026, dengan alasan apresiasi atas bantuan perusahaan kepada warga terdampak banjir. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Membantu korban banjir itu kewajiban sosial. Tapi jangan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang belum diselesaikan. Penghargaan ini jelas salah waktu,” katanya dengan nada keras.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan kesan seolah pemerintah daerah mengabaikan penderitaan warga yang terdampak aktivitas tambang. Ia mengingatkan, simbol negara berupa piagam penghargaan tidak boleh diberikan secara serampangan.
“Kalau laporan masyarakat masih menumpuk, lalu perusahaan diberi penghargaan, wajar publik bertanya: pemerintah ini berpihak ke siapa?” ujarnya.
Kariato menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Komisi III, kata dia, tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan menolak keras segala tudingan adanya kongkalikong antara wakil rakyat dan perusahaan tambang.
“Kami pastikan tidak ada kongkalikong. Setelah batas waktu rekomendasi perbaikan dari Dinas Lingkungan Hidup berakhir, kami akan turun lagi ke lapangan. Jika tidak ada perubahan, manajemen perusahaan akan kami panggil dalam RDP,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD siap mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas apabila pelanggaran tetap ditemukan.
“Sebagai wakil rakyat, kami berdiri di sisi masyarakat. Kepentingan warga harus di atas segalanya,” tandas Kariato.
Diketahui, pada 7 Februari 2026, Bupati Barito Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo dan sejumlah perusahaan lain atas partisipasi membantu masyarakat terdampak banjir.
Namun penghargaan tersebut justru menuai polemik karena diberikan tak lama setelah DPRD dan pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan.(boy/red)
