Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Konflik agraria kembali memanas di Barito Timur. PT Bhadra Cemerlang (BCL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terafiliasi dengan PT Astra Agro Lestari Tbk, diduga menguasai 565 hektare tanah ulayat milik ahli waris Bawoi Udong di Desa Kotam dan Desa Mawani.
Kasus ini mencuat dalam mediasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur yang dipimpin Asisten I Setda, Ari Panan P Lelu, di aula Kantor Wakil Bupati, Kamis (12/2/2026). Mediasi digelar setelah keluarga mengaku berkali-kali melayangkan surat ke perusahaan tanpa respons.
Ahli waris, Bambang Juatnu, menyebut dari total 565 hektare lahan yang disengketakan, sekitar 300 hektare telah ditanami kelapa sawit oleh PT BCL.“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani seluas 565 hektare. Sekitar 300 hektare sudah ditanami sawit oleh PT BCL,” tegasnya.
Ia memastikan keluarga tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun. Satu-satunya tuntutan adalah pengembalian tanah ulayat sesuai hak adat dan bukti legalitas yang mereka miliki.
“Kami tidak minta ganti rugi. Kami hanya ingin tanah itu dikembalikan kepada ahli waris Bawoi Udong,” katanya.
Juatnu mengaku memiliki bukti kepemilikan, mulai dari tanaman yang telah lama ada di lokasi, dokumentasi foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada 1963. Namun, upaya komunikasi langsung dengan perusahaan disebut tak pernah mendapat jawaban.
“Kami sudah berkirim surat berkali-kali, tapi tidak pernah ditanggapi. Karena itu kami minta difasilitasi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyatakan perusahaan menghormati proses mediasi dan belum dapat menyimpulkan siapa yang benar atau salah.
“Kita harus sama-sama menghormati proses. Perusahaan punya posisi, masyarakat juga punya klaim. Semua akan kita jalani sesuai tahapan,” katanya.
Dalam forum tersebut, PT BCL diberi waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan pengembalian lahan 565 hektare tersebut.
Sengketa ini kembali menyorot persoalan klasik konflik tanah antara perusahaan perkebunan dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah, di tengah tuntutan kepastian hukum, transparansi perizinan, dan perlindungan hak ulayat. Jika tak dituntaskan secara adil, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.(boy/red)
